Uang tersebut, merupakan pengembalian yang diserahkan pihak swasta kepada Kuasa Hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
"Kami rencanakan akan hadir besok ke Kejaksaan. Jadi, kalau kawan-kawan mau melihat uangnya besok kita ketemu saja di Pidsus Kejagung sekitar pukul 10," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
Terkait sumber dana, Maqdir enggan berkomentar banyak dan tetap menyebut dana tersebut berasal dari pihak swasta.
"Uang itu berkali-kali saya katakan dari pihak swasta, pihak swasta itu memberikan uang kepada kami dan ini akan serahkan kepada Kejaksaan," kata Maqdir.
Dalam kasus ini, Irwan menjadi tersangka dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Dalam dakwaaan, Irwan disebut telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar.
Selain Irwan, ada beberapa tersangka lainnya yakni ,antan Menkominfo Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Serta Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan.
BERITA TERKAIT: