Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka Baru Kasus Suap di MA Rabu Lusa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 15 Mei 2023, 15:24 WIB
KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka Baru Kasus Suap di MA Rabu Lusa
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan/RMOL
rmol news logo Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto selaku swasta akan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mengagendakan pemanggilan dua orang pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada Rabu (17/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.

"Kami harapkan sikap kooperatif keduanya untuk penuhi panggilan tim penyidik dimaksud," pungkas Ali.

Pada Rabu (10/5), KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara suap di MA. Namun demikian KPK belum dapat menerangkan dan membeberkan secara detail konstruksi perkara, identitas lengkap dari para tersangka, termasuk sangkaan pasalnya.

Selain itu, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap Hasbi Hasan agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, yang berlaku sejak Selasa (9/5).

Sedangkan untuk tersangka Dadan, juga telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri sejak 12 Januari 2023.

Dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera, nama Hasbi Hasan disebut memiliki seorang penghubung terhadap para pihak yang mengurus perkara di MA.

Di mana, terdakwa Yosep bersama dengan tersangka Heryanto Tanaka (HT) bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Indah nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat, Kota Semarang pada 25 Maret 2022.

Dalam pertemuan itu, Yosep, Heryanto dan penghubung Hasbi membicarakan terkait dengan pengurusan perkara atas nama Budiman Gandi Suparman.

Bahkan, Dadan meminta uang atas pengurusan perkara tersebut. Sehingga, Heryanto memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya selaku Bagian Keuangan PT Tarunakusuma Purinusa untuk mentransfer uang dengan total Rp 11,2 miliar.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).

Sementara itu, pada Selasa (21/3), KPK mengumumkan kembali menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka. Sebelumnya, Gazalba dijerat dengan pasal suap. Kali ini, Gazalba dijerat dengan sangkaan gratifikasi dan TPPU.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA