Hal ini diungkap Ketua tim hukum dan advokasi hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, usai mendampingi Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK pada Jumat (12/5).
"Dia bilang 'kamu tipu-tipu, kamu bohong semua.' Dia marah ke jaksanya, ke penyidiknya, sehingga sempat berhenti lama," kata Petrus.
Gubernur Papua nonaktif ini terjerat dua kasus, yakni suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara suap dan gratifikasi, Lukas diduga menerima uang senilai Rp 11 miliar dengan rincian, Rp 1 miliar sebagai suap, dan Rp 10 miliar gratifikasi.
"Dokter juga memeriksa Pak Lukas. Memang pada akhirnya kesimpulannya bisa P21, walaupun Pak Lukas dalam keadaan sakit," jelas Petrus.
Dengan demikian, Lukas Enembe akan segera disidang. KPK juga memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe selama 20 hari, sampai dengan 31 Mei 2023.
BERITA TERKAIT: