Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Sekda Pemprov Papua dan 10 Saksi Lainnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 Februari 2023, 14:52 WIB
Dalami Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Sekda Pemprov Papua dan 10 Saksi Lainnya
Tersangka kasus korupsi dana APBD Papua, Lukas Enembe/Net
rmol news logo Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua masih terus didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, Senin (6/2), tim penyidik memanggil 11 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin siang (7/2).

Sebelas orang yang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua adalah Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua; Geraldo Da Rosario Semi selaku petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura; Melinda Syalom Bawole selaku notaris; Frans Irwanto Sarasak selaku Direktur PT Papua Karya Mandiri.

Selanjutnya, Nursalam Syamsudin selaku Direktur PT Mitra Infrastruktur Sejahtera; Farida Lilita Row PT Aiwondeni Permai; Justina Kmur dari PT Cahaya Rante Tondon; Septinus Mampor dari CV Skylander; Jan Erens Aninam dari CV Yehoya Jireh; Daniel RR Wambrauw dari PT Papua Mekar Abadi; dan Moch Safroni selaku supir Haji Sukman.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menahan tersangka pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL) selaku direktur dan pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas Enembe disebut telah menerima uang suap Rp 1 miliar dari Rijatono, dan uang Rp 10 miliar sebagai gratifikasi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA