Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa informasi yang ia dapat, tim medis menyatakan tersangka Lukas Enembe sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK.
"Maka hari ini Jumat (20/1) tim penyidik, mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat malam (20/1).
Ali menjelaskan, sekalipun berada di Rutan KPK, tim dokter Rutan KPK selalu memantau kondisi kesehatan tersangka. Bahkan, dokter pribadi dan keluarga dipersilakan untuk melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi.
"Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," pungkas Ali.
Lukas sendiri kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta pada Selasa (17/1) karena harus kembali mendapatkan perawatan sementara. Sebelumnya, KPK juga telah membantarkan penahanan Lukas pada saat Lukas usai ditangkap.
BERITA TERKAIT: