Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, istri Lukas, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lukas.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (18/1).
Selain itu kata Ali, tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Yonater Karomba selaku swasta.
Istri dan anak Lukas telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.08 WIB. Kehadiran istri dan anak Lukas ini didampingi oleh pengacara Lukas.
Saat hadir, istri dan anak Lukas mengenakan kemeja warna biru langsung duduk di ruang tunggu lobby Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya pada pukul 10.16 WIB, keduanya langsung diperkenankan untuk masuk ke ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Keduanya sebelumnya juga sudah dipanggil oleh tim penyidik pada Rabu, 5 Oktober 2022 namun mangkir tanpa adanya keterangan.
BERITA TERKAIT: