Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK resmi menahan seorang tersangka selaku pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur dan pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP) pada hari ini, Kamis (5/1).
"Untuk perkara yang hari ini kita tahan tersangkanya, memang baru menyangkut uang Rp 1 miliar. Itu yang dari sisi alat buktinya kami anggap cukup," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Terkait temuan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK pastikan akan mendalami hal tersebut. Temuan itu yakni: pemblokiran rekening berisi uang Rp 70 miliar lebih dan aliran dana ke rumah judi di Singapura senilai Rp 500 miliar atau 50 juta dolar Singapura.
Atas temuan PPATK itu, Alexander Marwata memastikan lembaga antirasuah akan mendalami. Kata Alexander, termasuk dengan penyelenggaraan PON yang diinformasikanoleh masyarakat di Papua.
"Bagaimana pertanggungjawaban penggunaan dana PON itu misalnya seperti itu, tentu nanti kami akan berkoordinasi juga dengan BPK," kata Alex.
BERITA TERKAIT: