Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Jebloskan 4 Penyuap Walikota Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 04 November 2022, 13:25 WIB
KPK Jebloskan 4 Penyuap Walikota Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin
Ilustrasi Gedung KPK/RMOL
rmol news logo Empat orang penyuap Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mulyadi alias Bayong dkk pada Kamis (3/11).

"Dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (4/11).

Untuk terpidana Mulyadi kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama 4,5 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta.

"Terpidana Muhamad Bunyamin menjalani pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta," kata Ali.

Selanjutnya, untuk terpidana Wahyudin menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi dengan masa penahanan, dan pidana denda Rp 250 juga serta uang pengganti Rp 500 juta.

"Terpidana Jumhana Luthfi Amin menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 600 juta," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA