Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mulyadi alias Bayong dkk pada Kamis (3/11).
"Dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (4/11).
Untuk terpidana Mulyadi kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama 4,5 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta.
"Terpidana Muhamad Bunyamin menjalani pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta," kata Ali.
Selanjutnya, untuk terpidana Wahyudin menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi dengan masa penahanan, dan pidana denda Rp 250 juga serta uang pengganti Rp 500 juta.
"Terpidana Jumhana Luthfi Amin menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 600 juta," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: