Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perjanjian Damai Diingkari, PT AWS Akan Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Penipuan Proyek Antigen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 26 Oktober 2022, 23:23 WIB
Perjanjian Damai Diingkari, PT AWS Akan Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Penipuan Proyek Antigen
Ilustrasi/Net
rmol news logo Karena tidak kunjung melakukan pembayaran ganti rugi atas perjanjian perdamaian tanggal 8 Oktober 2022. Direktur PT Aayu Waras Sentosa (AWS), Bambang Trianto H melayangkan somasi kepada Rosiana dalam kasus dugaan penipuan berkedok pengadaan alat tes antigen.

"Sampai dengan saat ini klien kami belum menerima pembayaran dari Ibu (Rosiana) sebesar Rp 1.250.000.000 yang telah jatuh tempo pada tanggal 19 Oktober 2022," kata Pengacara PT AWS, Grace Elisabeth dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/10).

"Maka untuk dan oleh karena itu kami memberikan Somasi Kedua kepada Ibu untuk segera melakukan pembayaran penuh kepada klien kami," ujarnya menambahkan.

PT AWS memberikan waktu kepada Rosiana agar melakukan pembayaran maksimal 2x24 jam sejak tanggal surat ini dikirimkan. Apabila tidak dilakukan pembayaran, maka Perjanjian Perdamaian tersebut dianggap batal.

"Dan Klien kami akan kembali melanjutkan seluruh proses dan/atau upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Serta melakukan press conference kepada media cetak maupun elektronik atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Ibu Rosiana terhadap klien kami," pungkas Grace.

Sebelumnya, PT Aayu Waras Sentosa (AWS) membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan usai merasa ditipu hingga Rp 34 miliar terkait pengadaan 300 ribu alat tes antigen di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Laporan ini teregister dengan Nomor LP/B/210/I/2022/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Januari 2022.

Dalam perkara ini terlapornya adalah Rosiana selaku perantara pemberi proyek. Saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pengiriman barang yang dilakukan PT. AWS kepada Rosiana dilakukan secara bertahap. Barang antigen dikirim ke gudang Kemenhub di Jalan Petojo Sabangan II, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat sesuai dengan permintaan dari Rosiana.

"Sisa utang atau tagihan sebesar Rp 34,93 miliar," pungkas Grace. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA