Bupati Nonaktif Indramayu Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 17 Juni 2020, 18:39 WIB
Bupati Nonaktif Indramayu Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Indramayu, Supendi mengenakan rompi oranye/Ist
rmol news logo Bupati Indramayu nonaktif, Supendi dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.

"Menyatakan terdakwa Supendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana diuraikan dan dibuktikan pada dakwaan kesatu," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Riduan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (17/6).

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut uang pengganti kepada Supendi sebesar Rp 1.088.250.000 subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa KPK pun menuntut pidana tambahan kepada Supendi berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama tiga tahun lebih lama dari pidana pokoknya.

Sementara itu, Jaksa KPK juga menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah.

Omarsyah pun juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9.260.000.000 subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa mantan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono, Jaksa KPK menuntut pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa pun menuntut pidana tambahan kepada Wempy berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.445.000.000 subsider 1 tahun kurungan.

Dalam tuntutan ini, hal yang memberatkan ialah bahwa para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan hal yang meringankan tuntutan ialah para terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.

Dalam perkara ini, Omarsyah disebut telah beberapa kali menerima pemberian uang seluruhnya sejumlah Rp 9.780.000.000 dari para rekanan atau kontraktor di lingkungan Kabupaten Indramayu.

Sedangkan Wempy Triyono disebut telah beberapa kali menerima pemberian uang seluruhnya sejumlah Rp 1.990.000.000 dari para rekanan atau kontraktor di lingkungan Kabupaten Indramayu.

Selanjutnya, Supendi juga disebut telah beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 3.928.250.000 dari para rekanan atau kontraktor yang mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Indramayu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA