Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bos Pemasok Alutsista Merasa Jadi Korban Rekayasa Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 14 Mei 2019, 22:45 WIB
Bos Pemasok Alutsista Merasa Jadi Korban Rekayasa Hukum
Ilustrasi/net
rmol news logo Rekayasa hukum diduga menimpa pengusaha berinisial KHW, pemegang jabatan Komisaris Utama PT Hosion Sejati yang bisnisnya memasok Alat Utama Sistem Persenjataan atau Alutsista ke TNI Angkatan Laut.

Pria berusia 63 tahun itu ditahan kepolisian berdasar tuduhan penggelapan uang perusahaan. Namun, permintaannya agar perusahaannya diaudit, tidak pernah dilaksanakan. Padahal menurut dia, itu bisa menjadi kunci untuk mengungkap kasus manipulasi pajak yang terjadi. Perlu diketahui bahwa selama ini PT Hosion menjalin bisnis dengan sejumlah negara.

"Ratusan miliar perputaran uang di sejumlah rekening perusahaan, namun laporan pajak perusahaan tersebut ternyata tidak benar," demikian pengakuan KHW dalam keterangan tertulis kepada wartawan, yang diterima redaksi (Selasa, 14/5). KHW sudah hampir 80 hari ditahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Sengketa di Hosion berawal dari kecurigaan KHW atas sejumlah kejanggalan di perusahaannya. Termasuk soal deviden untuknya yang macet selama 2015-2019. Padahal ia merupakan pemegang saham mayoritas yang nilainya 60 persen dari total saham. Jika diakumulasi, KHW mengaku menderita kerugian mencapai Rp 200 miliar.

Setelah ditelusuri, ternyata akte perusahaan telah berubah tanpa sepengetahuannya. KHW menemukan fakta perubahan akte oleh ATS pada notaris berinisial S di Surabaya, Jawa Timur. Dalam akte perubahan, ATS mengangkat dirinya sendiri menjadi direktur utama. Perubahan akte itu dilakukan tanpa RUPS.

Sebelumnya, di akte perusahaan bernomor 41 tanggal 28 Maret 2013, pemegang jabatan direktur utama adalah Susiana yang tak lain ibu kandung ATS, yang sekarang sudah almarhumah. Masalah lain yang lebih mengejutkan KHW adalah sahamnya sudah beralih ke tangan ATS. Saham beralih begitu saja tanpa RUPS dan serah terima yang sah.

Karena perbuatan ATS dianggap melanggar UU Perseroan Terbatas (PT), KHW melaporkannya ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, pada 3 Mei 2018. Penyidik Dittipidum menindaklanjuti dan menetapkan ATS sebagai tersangka.

ATS tidak diam. Sebulan kemudian, ia membuat laporan yang menuduh KHW melakukan penggelapan uang perusahaan periode Desember 2012-Desember 2014. ATS melaporkan KHW ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tepatnya di 4 Juni 2018. Lantas, Penyidik Dittipideksus juga menetapkan KHW sebagai tersangka pada Desember 2018.

KHW menyangkal tegas tuduhan ATS dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kepada penyidik Dittipideksus, KHW meminta dilakukan audit independen atas semua rekening perusahaan. Bahkan ia mempersilakan pemeriksaan atas semua rekeningnya. Syaratnya, audit dilakukan secara benar oleh auditor independen.

"Ternyata, sampai sekarang tidak pernah dilakukan audit itu. Ada apa sebenarnya dalam kasus saya ini?" tulis KHW.

Sebetulnya, sempat tercapai titik temu antara ATS dan KHW. Diawali kedatangan keluarga ATS menjumpai KHW untuk meminta perdamaian di Dittipidum. Saat itu, ATS sudah ditahan Dittipidum sejak 29 Januari 2019. Dengan pertimbangan bahwa ATS sudah mengaku salah dan kedekatan dengan keluarga ATS, maka KHW menyetujui perdamaian dengan sejumlah syarat yang dibuat ATS tanpa paksaan.

Kesepakatan damai diteken ATS dan KHW pada 1 Februari 2019. Kuasa hukum ATS maupun KHW ikut meneken perdamaian sebagai saksi. Keduanya mencabut laporan polisi masing-masing. ATS pun menjalankan kewajiban perusahaan untuk membayar semua deviden yang menjadi hak KHW sebagai pemegang saham 60 persen dengan beberapa tahap pembayaran. Bahkan, perjanjian damai yang dibuat di hadapan penyidik itu kemudian dituangkan ke dalam akte notaris Sukawaty Sumardi di Jakarta yang ditandatangani kedua pihak termasuk pengacara masing-masing.

Apes bagi KHW. Setelah damai, ATS mengingkari kesepakatan. KHW memang menangguhkan laporannya di Dittipidum Bareskrim Polri. Sedangkan ATS melanjutkan laporannya di Dittipideksus.

ATS yang sempat mendekam dalam tahanan polisi selama tiga hari, dibebaskan pada 1 Februari 2019. Di sisi lain, penyidik Dittipideksus melanjutkan proses hukum atas KHW dengan cepat. Bahkan, KHW dijebloskan ke dalam tahanan sejak 25 Februari 2019 hingga sekarang.

KHW merasa dizalimi dan menjadi korban rekayasa. Sampai sekarang penyidik tidak menghiraukan semua permintaannya untuk mengaudit perusahaannya. Namun, KHW tetap koperatif.

"Saya juga minta penyidik meminta memeriksa rekening PT Hosion Sejati di beberapa bank, termasuk mutasinya. Di situ ketahuan apakah saya berbuat seperti dituduhkan itu atau tidak?” lanjut KHW.

Belakangan, dugaan rekayasa hukum atas Komut Hosion Sejati itu mendapat perhatian dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua Presidium IPW, Neta Pane, menyebut penahanan terhadap KHW sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Masalahnya, KHW ditahan penyidik meski sudah ada akta perdamaian dengan ATS terkait sengketa kepemilikan saham perusahaan.

Menurut Neta, jika dua pihak bersengketa telah berdamai maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk melanjutkan perkara. Memang akan lebih baik bila kedua pihak melibatkan polisi sebagai saksi agar polisi mengetahui persis perdamaian itu. Tapi, walaupun polisi tidak dilibatkan, dokumen perdamaian bisa diserahkan kepada polisi dan pihak pelapor langsung mencabut laporannya agar polisi menerbitkan SP3.

Jika itu semua sudah dilalui dan penyidik masih tetap melanjutkan perkara, Neta menganggap kasus hukum itu mengandung keanehan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA