“Penyidik masih periksa saksi-saksi, memang tugas penyidik nanti untuk melengkapi keterangan-keterangan sehingga kasus ini terang benderang, nanti saya cek ke penyidik,†kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (15/10).
Ihwal informasi adanya percakapan
Whatsapp tentang skenario kebohongan Ratna, Setyo menegaskan belum mengetahuinya, namun jika ditemukan dalam penyelidikan maka akan didalami.
"Belum tahu. kita akan dalami jika diketemukan," tambah mantan Wakabaintelkam ini.
Kendati demikian, Setyo memastikan, Direskrimum Polda Metro akan memanggil beberapa saksi selain Nanik S Deyang yang diperiksa hari ini.
“Ya nanti sore akan kita sampaikan siapa yang rencananya akan dipanggil,†ujarnya.
Dalam kasus Ratna, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memanggil beberapa orang dari tim pemenangan Prabowo Subianto, seperti, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Wakil Ketua Tim Pemenangan Nanik S Deyang.
Pada Jumat 5 Oktober 2018 malam, Ratna pun resmi ditahan polisi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
[jto]