Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami TPPU Alkes Banten, KPK Panggil Suami Airin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Selasa, 21 Agustus 2018, 11:15 WIB
Dalami TPPU Alkes Banten, KPK Panggil Suami Airin
Tubagus Chaeri Wardana/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami pemeriksaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) alat kesehatan Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.

Dalam perkara ini, penyidik KPK bakal memanggil tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan untuk dimintai keterangan.

"Hari ini tersangka TCW kembali diperiksa penyidik KPK," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (21/8).

Kasus TPPU yang melilit adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah ini merupakan salah satu dari sekian banyak kasus mangkrak di KPK. Sebab, kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak empat tahun lalu dan mandek.

Kasus ini berjalan lamban karena berbeda dengan kasus pencucian uang lain yang melibatkan pejabat negara. Posisi Wawan bukan penyelenggara negara, sehingga aliran harta kekayaannya tidak dapat ditelusuri dengan mudah melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK atau sumber-sumber informasi lainnya.

Kasus TPPU Wawan merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Wawan disangkakan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany ini diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA