Laporan Satelit Telkom Belum Bisa Diterima Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 04 September 2017, 11:46 WIB
Laporan Satelit Telkom Belum Bisa Diterima Bareskrim
Aditya Iskandar/RMOL
rmol news logo Presidium Solidaritas Untuk Pergerakan Aktivis Indonesia (Suropati) akan melaporkan PT Telkom terkait offline-nya ribuan mesin ATM akibat errornya satelit 1 milik perusahaan plat merah itu.

Koordinator Suropati, Aditya Iskandar mengatakan bahwa laporan itu juga terkait beredarnya informasi yang simpang siur mengenai masalah ini.

"Seperti satelit yang sudah tua usianya 18 tahun, satelit tidak lagi di orbit 108, satelit hancur, hingga migrasi penghilangan data di sistem billing Telkom," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/9).

Dia mengaku datang ke Bareskrim sebagai perwakilan dari semua konsumen perbankan yang dirugikan atas offline-nya mesin-mesin ATM itu.

"Saya mewakili konsumen, saya juga pengguna ATM," tegasnya.

Sebagai konsumen perbankan pengguna ATM, menurut dia, masyarakat dilindungi oleh UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Di mana merujuk UU tersebut, konsumen berhak mendapatkan mutu produk dan informasi yang benar akan barang dan jasa.

"Untuk itu kami meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian RI untuk memeriksa dugaan-dugaan yang berkembang di masyarakat. Demi menjaga nama baik PT. Telkom Indonesia sebagai BUMN Telekomunikasi kebanggaan dan mencegah adanya praktik-praktik pelanggaran hukum kami sebagai konsumen akan melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Mabes Polri," imbuhnya.

Apalagi, lanjut dia, gangguan tidak hanya pada ribuan ATM tapi juga stasiun televisi. Dia mengaku curiga akibat bermasalahnya satelit Telkom 1 telah menimbulkan banyak kerugian dan kecurigaan.

Dari informasi/data yang diperoleh Suropati, papar Aditya, gangguan tersebut berimbas kepada 4.700 ATM dan 100 kantor kas BCA, 1.500 ATM BNI, 2.000 ATM Bank Mandiri, 300 ATM BRI.

"Belum dapat dicatat berapa kerugian materiil dan non materiil yang ditimbulkan," ucapnya.

Meski demikian, laporan dia belum diterima oleh pihak Bareskrim. Mereka disarankan menemui pihak Telkom terlebih dahulu untuk mengkonfirmasi soal ucapan dari pihak Telkom di beberapa media mainstream yang menyebut bahwa maksimal usia satelit 15 tahun, tapi digunakan 18 tahun.

"Media mainstream media besar, bisa dilacak kok. kemarin konferensi persnya satelit usianya 15 tahun tapi digunakan 18 tahun. Karena saran lockhead masih bisa digunakan tiga tahun lagi tapi nyatanya offline merugikan," pungkasnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA