Menanggapi hal itu Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Nizar Zahro mengakui bahwa ojek online merupakan salah satu moda transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Hanya saja baik UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 tidak diatur mengenai kendaraan roda dua tersebut. Sementara itu, regulasi dalam permenhub no 32 tahun 2016 yang mengatur tentang transportasi online juga tidak mengatur roda dua sebagai transportasi umum. Demikian pula revisi permenhub itu, juga tidak mengatur ojek online.
"Maka dari itu perlu adanya revisi undang - undang LLAJ itu. Dengan adanya revisi UU LLAJ maka kendaraan roda dua atau ojek online memiliki payung hukum yang kuat," kata Muhammad dalam siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (25/3).
Bila Bupati Kabupaten Bogor dan Walikota Bogor memberlakukan aturan sendiri karena adanya kekosongan payung hukum, maka menurutnya ruang lingkup aturan tersebut nantinya hanya berlaku di daerahnya. Sedangkan ojek online kata Muhammad tidak hanya ada di Bogor. Melainkan juga, sudah menyebar ke beberapa wilayah di Indonesia.
"Perda sendiripun harus berpatokan pada landasan hukum diatasnya seperti undang - undang," imbuhnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengaku khawatir, ketika Bupati atau Walikota mengeluarkan peraturan yang mengatur ojek online, sementara nantinya ada revisi UU LLAJ No 22 Tahun 2009, Perda tersebut bertentangan dengan hasil revisi UU LLAJ.
"Sebaiknya Kemenhub responsif dengan masalah ini. Segera revisi UU LLAJ. Untuk apa juga merevisi permenhub no 32 tahun 2016 kalau pada akhirnya masih tidak payung hukum untuk ojek online," demikian Muhammad.
[san]
BERITA TERKAIT: