Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, tersangka baru ini mengarah ke pihak swasta, termasuk pimpinan pihak swasta yang tergabung dalam konsorsium proyek e-KTP. Saat ini kata Febri, penyidik sedang memantapkan bukti untuk menetapkan pihak lain yang secara bersama-sama melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Bukti itu, kata Febri, dimantapkan melalui penyidikan Andi Narogong yang diduga berperan kuat dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP.
"Kemungkinan tersangka baru lihat bukti yang dimiliki. Saat ini kluster kedua, di sektor swasta. Kita akan gali lebih jauh karena peran AA cukup luas, dari bahas anggaran sampai pengadaan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/3).
Febri menambahkan, pengembagan penyidikan terhadap Andi Narogong juga mengarah kepada sumber dana untuk memuluskan proyek e-KTP di DPR maupun pemerintah. Diketahui sejumlah pihak, termasuk pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR ikut kecipratan dalam perjalanan proyek e-KTP.
"Langkah pertama sudah diproses, tahap kedua sudah tetapkan satu tersangka. Kita akan dalami dari mana sumber dananya," jelas dia.
Dalam kasus e-KTP, banyak pihak swasta yang sudah diperiksa oleh penyidik KPK, salah satunya yakni Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang S Sudiharjo. Nama Anang sendiri juga termaktub dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Anang disebut menyediakan uang untuk para anggota DPR RI. Uang tersebut dikatakan sebagai suksesi pembahasan anggaran proyek e-KTP atau dengan kata lain, pemberian uang dilakukan agar Komisi II menyetujui formulasi anggaran proyek e-KTP yang disusun Kemendagri. Nominal uang yang diberikan Anang pun beragam, totalnya berkisar antara Rp 10 miliar dan 700 ribu dolar Amerika Serikat.
[san]