Gugatan yang didaftarkan 16 Agustus 2016 itu sempat mengalami proses mediasi dua bulan dan persidangan enam bulan.
Di antara petitum tersebut yang dikabulkan antara lain, memerintahkan Presiden Jokowi selaku Tergugat I, segera membuat beberapa turunan dari UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup. Karena selama ini peraturan tersebut belum dibuat oleh rezim yang berkuasa.
Kemudian majelis hakim juga memerintahkan kepada Presiden membuat tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan terkait dengan penanggulangan kebakaran hutan. Tidak hanya itu, majelis pun mengabulkan petitum untuk pembangunan rumah sakit khusus paru, membuat ruang evakuasi khusus kebakaran hutan dan juga tim gabungan penanggulangan kebakaran.
Sebagaimana tuntutan penggugat, kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kabut asap yang berasal dari investasi kehutanan dan perkebunan maka dengan putusan ini Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemilik konsensi, melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang terbakar maupun belum terbakar, melakukan penegakan hukum secara perdata dan pidana bagi perusahaan yang lahanya terjadi kebakaran.
Meski begitu ada sebagian ditolak, seperti pengumuman permintaan maaf, dan juga untuk merevisi peraturan yang sudah ada.
"Saya apresiasi dengan pertimbangan hakim, terutama terkait respect terhadap generasi selanjutnya, dalam pertimbangannya hakim menjabarkan bahwa lingkungan hidup juga merupakan warisan untuk generasi selanjutnya," kata Direktur Walhi Kalimantan Tengah, Rio Rompas melalui siaran pers yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/3).
Riesqi Rahmadiansyah selaku kuasa hukum melihat semua pertimbangan hakim digali dari nilai-nilai dasar HAM yang diadopsi di UUD dan UU 39/1999. Bahkan dalam pertimbangannya, menurut dia, hakim menggunakan pembukaan UUD.
"Hakim telah menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dan penjaga HAM," puji Riesqi.
[wid]