Setelah Sekretaris DJP, Empat pegawai DJP Ikut Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Desember 2016, 14:14 WIB
Setelah Sekretaris DJP, Empat pegawai DJP Ikut Diperiksa KPK
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kasus suap pemutihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Keempat pegawai tersebut ialah Hilman Flobianto selaku Kepala Bidang Keberatan dan Banding DJP, Sirmu selaku Kasi Evaluasi Keberatan dan Banding DJP, Eka Widy Hastuti selaku Penelaah Keberatan DJP serta Eli Mantofani selaku pegawai di DJP.

"Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nair) dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).

Kuat dugaan, penyidik sedang mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Pasalnya sudah beberapa saksi dari DJP yang dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. Salah satunya pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Andreas Setiawan pada 7 Desember 2016 lalu.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menduga ada pihak lain yang membantu Handang Soekarno, mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak untuk membebaskan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.

"Sama sekali tidak tertutup kemungkinan dia sendirian. Apalagi kalau membebaskan seseorang dari (pajak) Rp78 miliar jadi nol itu pasti banyak ada yang terlibat yang lain," ungkap Agus di Kantornya, 24 November lalu.

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat dua orang tersangka. Mereka yakni Rajesh Rajmohanan Nair dan Handang Soekarno.

‎KPK menduga pratik suap yang dilakukan dua orang tersangka itu untuk menghapus tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 Miliar. Dalam perkara, KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,9 miliar. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA