Konflik tanah antara warga dengan TNI Angkatan Udara itu diwarnai pemukulan terhadap warga termasuk kaum ibu dan para wartawan pada Senin lalu (15/8).
Awalnya, masyarakat Sari Rejo dengan kekuatan massa 200 orang memblokir jalan dan membakar ban. Pasukan POM TNI AU mencoba membubarkan massa. Bentrokan tidak terhindarkan, lalu terjadilah pemukulan terhadap warga dan jurnalis.
Ketua Tim Aparat Penegak Hukum Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Natalius Pigai, mengaku segera turun tangan menyelidiki perkara ini.
"Komnas HAM memiliki tanggung jawab sebagaimana diamanatkan UU 39/1999 tentang hak asasi manusia. Komnas HAM telah memutuskan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan," ujar Pigai kepada wartawan, Rabu (17/8).
Tujuan pemantauan dan penyelidikan untuk mengungkap fakta peristiwa yang terjadi, membantu menyelesaikan persoalan sengketa tanah, juga untuk jaminan kepastian hukum bagi terpenuhinya rasa keadilan bagi semua yang menjadi korban peristiwa.
Masih dikatakan Pigai, pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM akan dilakukan sejak besok (Kamis, 18/8) sampai Sabtu (20/8).
"Kami berharap kerjasama yang baik oleh para pihak-pihak yang terkait agar terciptanya kondisi aman dan damai antara masyarakat dan aparat sebagai abdi negara," tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin, menegaskan tindakan prajurit TNI memukuli warga dan khususnya jurnalis adalah tindak pidana penganiyaan seperti dalam KUHP dan juga pelanggaran terhadap Pasal 18 UU Pers Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa Pidana bagi orang yang sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000.
Tindakan prajurit TNI AU itu juga bertentangan dengan Sapta Marga atau Sumpah Prajurit di butir dua yang menyebutkan bahwa TNI akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
LBH Pers menyatakan, tindakan represif oknum TNI AU terhadap warga dan beberapa jurnalis sebenarnya tidak perlu terjadi jika para petinggi TNI AU mengutamakan dialog dalam menyelesaikan sengketa lahan oleh warga.
"Bagaimanapun, secara tersirat dan tersurat tugas utama dari aparat TNI adalah melindungi segenap warga Indonesia bukan menggusur dan merepresi," tegasnya
[ald]
BERITA TERKAIT: