Rudi Rubiandini di Sidang Perdana

Selasa, 07 Januari 2014, 20:24 WIB
Rudi Rubiandini di Sidang Perdana
Terdakwa suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mantan Ketua Satuan SKK Migas Rudi Rubiandini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/14). Rudi didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar AS dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong untuk mengatur pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat serta menerima 522.500 dolar AS dari Direktur Utama PT Parna Raya Grup, Artha Meris Simbolon agar menurunkan harga formula gas untuk PT. Kaltim Prana Industri dan diancam 20 tahun penjara. DWI PAMBUDO/RM

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA