Sabtu, 10 Januari 2026, 11:33 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono (RMOL/Faisal Aristama)
RMOL. Komisi I DPR RI mendukung penguatan upaya menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Namun, terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, DPR menekankan bahwa peran TNI hanya bersifat pelengkap.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, kepada wartawan pada Sabtu, 10 Januari 2026.
“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave.
Dengan pendekatan ini, kata Dave, regulasi yang nantinya disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional.
“Sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Koalisi ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Rights Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.
Koalisi menyebut draf Perpres soal tugas TNI mengatasi terorisme telah beredar di publik.
“Koalisi menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” demikian pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu, 7 Januari 2026.
Secara formal, terkait pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur melalui Undang-Undang, bukan Perpres.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.