Kamis, 08 Januari 2026, 20:25 WIB
Laptop Chromebook rusak di SD Negeri 1 Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali. (Foto: Istimewa)
RMOL. Bantuan laptop berbasis Chromebook dari pemerintah pusat yang digulirkan sejak 2020 dinilai tidak berjalan optimal di tingkat sekolah dasar.
Seperti di SD Negeri 1 Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali, puluhan Chromebook yang menjadi aset sekolah kini rusak dan tidak lagi dimanfaatkan.
Dari total 15 unit Chromebook yang diterima sekolah tersebut, sebanyak 9 unit kini dalam kondisi rusak.
Kepala SDN 1 Gunaksa, Wayan Agus Kabiana, mengatakan Chromebook tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat yang diterima pada 17 Desember 2020. Bantuan itu masuk dalam gelombang pertama pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
“Awalnya kami ingin memanfaatkan untuk kegiatan ekstrakurikuler komputer, seperti belajar mengetik. Tapi setelah digunakan, ternyata akses Chromebook sangat terbatas dan tidak fleksibel seperti laptop biasa,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis 8 Januari 2025.
Dalam praktiknya, Chromebook tersebut hanya digunakan untuk Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang dilaksanakan setahun sekali untuk siswa kelas V, serta sesekali untuk Olimpiade Sains Nasional.
Pada pelaksanaan ANBK terakhir Februari 2025, kata Agus, beberapa Chromebook mengalami gangguan serius.
“Di tengah pelaksanaan ANBK, ada Chromebook yang tiba-tiba layarnya blank dan tidak bisa digunakan,” kata Wayan Agus.
Pihak sekolah telah melaporkan kerusakan itu ke Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung. Namun, sekolah justru disarankan menunggu teknisi dari Jakarta atau mengirim Chromebook ke ibu kota karena membutuhkan penanganan teknisi khusus.
“Kami belum berani mengambil langkah sendiri karena ini aset negara. Akhirnya kami menunggu arahan,” ujarnya.
Akibatnya, pemanfaatan Chromebook di SD N 1 Gunaksa hanya efektif sekitar dua tahun sejak diterima.
Selebihnya, perangkat tersebut terbengkalai akibat kerusakan dan ketiadaan sistem perawatan yang memadai di daerah.
Adapun program pengadaan Chromebook yang digulirkan pada 2020, di era Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, tengah ditangani aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung menelusuri dugaan masalah dalam pengadaan tersebut, menjadikan kebijakan Chromebook bukan hanya persoalan pendidikan, tetapi juga persoalan hukum yang masih berproses hingga kini.
Dalam kasus tersebut, negara diduga merugi lebih dari Rp2 triliun, menempatkan Nadiem Makarim sebagai pesakitan. Nadiem juga didakwa menerima aliran dana hampir Rp900 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.