APBN 2026 Target Setoran Pajak Rp2.693 Triliun

Kamis, 08 Januari 2026, 15:09 WIB
APBN 2026 Target Setoran Pajak Rp2.693 Triliun

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Foto: Setkab)

RMOL. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.693,7 triliun yang sekaligus menjadi komponen terbesar dari total pendapatan negara yang direncanakan mencapai Rp3.153,58 triliun. 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 menyebutkan target jumbo yang menjadi tulang punggung pendapatan negara di tengah kebutuhan pembiayaan belanja yang terus meningkat tersebut ditargetkan masuk dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

"Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.601.247.989.783.000,00 (dua kuadriliun enam ratus satu triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)," tulis pasal 4 ayat 2  beleid tersebut dikutip Kamis, 8 Januari 2026.

Dalam beleid yang sama disebutkan penerimaan pajak dalam negeri ditopang oleh lima sumber utama. Pajak penghasilan (PPh) menjadi kontributor terbesar dengan target Rp1.209,36 triliun. Di dalamnya termasuk pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, antara lain untuk sektor panas bumi serta bunga dan imbal hasil surat berharga negara di pasar internasional 

Sementara itu, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditargetkan mencapai Rp995,27 triliun. Adapun pajak bumi dan bangunan (PBB) dipatok sebesar Rp26,13 triliun 

Dari sektor cukai, pemerintah membidik penerimaan sebesar Rp243,53 triliun yang bersumber dari hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, etanol, serta minuman berpemanis dalam kemasan. Sedangkan kategori pajak lainnya ditargetkan menyumbang Rp126,93 triliun 

Adapun untuk pajak perdagangan internasional, target dari bea masuk sebesar Rp49,90 triliun dan bea keluar sebesar Rp42,56 triliun. 

"Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp92.466.260.217.000,00 (sembilan puluh dua triliun empat ratus enam puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah)," tulis pasal 4 ayat 8 dalam beleid yang sama. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOTO LAINNYA