Kamis, 08 Januari 2026, 08:20 WIB
Ilustrasi Kursi Kosong di KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)
RMOL. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima laporan hasil akhir seleksi jabatan terbuka dari panitia seleksi (pansel). Akibatnya, enam jabatan strategis setingkat direktur di KPK belum ditetapkan pejabat definitifnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, hasil seleksi masih berada di pansel dan belum diserahkan kepada pimpinan. “Sementara kan hasil itu dari pansel, pimpinan sendiri belum mendapatkan laporan tersebut,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.
Karena laporan belum diterima, pimpinan KPK juga belum dapat memilih satu dari tiga calon untuk masing-masing jabatan. Meski demikian, Setyo memastikan penetapan pejabat akan mengacu pada hasil pansel. “Pastinya berpedoman kepada hasil pansel. Secepatnya akan dipilih dan diumumkan,” ujarnya.
Panitia seleksi sebelumnya telah mengumumkan tiga nama calon untuk masing-masing jabatan melalui dokumen bernomor B/006/PANSELKPK/12/2025 tertanggal 23 Desember 2025.
Untuk Kepala Biro Hukum KPK, calon yang lolos adalah Farhan Abdi Utama (BKN), Iskandar Marwanto (KPK), dan Wahyu Tri Hartomo (Kementerian Hukum).
Pada jabatan Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, tiga nama yang lolos yakni Dzikran Kurniawan (Pemprov DKI Jakarta), Kuswanto (KPK), dan Taryanto (KPK). Sementara calon Direktur Penyelidikan KPK adalah Achmad Taufik (KPK), Farhan (Kejaksaan), dan Tessa Mahardhika Sugiarto (KPK).
Untuk jabatan Direktur Penuntutan, pansel menetapkan Agustinus Heri Mulyanto (Kejaksaan), Budhi Sarumpaet (KPK), dan Wagiyo (Kejaksaan).
Adapun calon Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK terdiri dari Danang Sri Wibowo Riyanto (Kemenko Perekonomian), Kunto Ariawan (KPK), dan Rahmaluddin Saragih (KPK).
Terakhir, calon Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK yakni David Hartono Hutauruk (KPK), Maruli Tua (KPK), dan Niken Wulandari (Pemkab Bintan).
Seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh pansel yang melibatkan unsur internal dan eksternal. Panitia seleksi eksternal diketuai mantan Deputi KPK Ranu Mihardja, serta diawasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem i-MUT untuk menjamin objektivitas dan integritas seleksi.
Pansel eksternal ini beranggotakan delapan orang, yaitu Sang Made Mahendra Jaya selaku Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri; Dhahana Putra selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum; Pratama Dahlian Persada selaku Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC); Sudharmawati Ningsih selaku pejabat Mahkamah Agung; Heru Susetyo selaku Guru Besar Hukum Universitas Indonesia; Gandjar L. Bonaparta selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia; Taufik Rachman selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga; serta Judhi K. dari Transparency International Indonesia (TII).
Sementara itu, Pansel dari unsur internal KPK terdiri atas Wawan Wardiana selaku Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK; Asep Guntur Rahayu selaku Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK; Eko Marjono selaku Deputi Informasi dan Data KPK; Haerudin selaku Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK; Agung Yudha Wibowo selaku Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK; serta Aminudin selaku Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.