Sabtu, 17 Desember 2016, 21:37 WIB
Calon Wakil Walikota Jayapura Papua 2017-2022 Nur Alam (kanan) didampingi pengacaranya Albert Bolang (tengah) dan Ketua Tim Pemenangan Calon Walikota Jayapura pasangan Boy Markus Dawir - Nur Alam (BMD -Alam) Kristian Kondobua memberikan keterangan pers, di Jakarta, Sabtu (17/12).
Mereka menyampaikan protes dan akan melawan melalui jalur hukum atas putusan KPUD Jayapura yang hanya mengesahkan calon tunggal untuk Kota Jayapura pada Pilkada serentak Februari 2017 mendatang, yang dinilai sebagai bentuk penodaan demokrasi.
Untuk itu, mereka akan melaporkan sejumlah hakim yang terindikasi berbuat curang ke Komisi Yudisial, meminta DKPP menindak tegas Bawaslu Papua dan Bawaslu Pusat yang dianggap mengintervensi peradilan, sementara proses masih berjalan di PTUN dan MA. Mereka juga meminta Kepolisian menindak tegas Kuasa Hukum Calon Walikota pasangan Benhur Tomi Mano - Rustan Saru, Refly Harun bermain mata untuk mempengaruhi pengadilan. Sementara Refly Harun adalah Komisaris Utama PT Jasa Marga yang dilarang beracara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.