Awal bulan ini, Paus mengumumkan pengangkatan 21 kardinal, salah satunya, Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM. Menurut rencana, pengangkatan secara resmi akan dilakukan pada 7 Desember mendatang.
Kendati demikian, menurut Direktur Kantor Pers Vatikan Matteo Bruni, Uskup Bogor Mgr Paskalis mengajukan untuk tidak diangkat menjadi kardinal karena, masih ingin lebih bertumbuh lagi dalam kehidupan imam, dalam pelayanan kepada Gereja dan pelayanan kepada umat Allah.
Meski bukan kali yang pertama, tetapi keputusan tersebut tetap mengejutkan, terutama bagi umat Katolik di Indonesia dan masyarakat pada umumnya.
"Berita tersebut mengejutkan," kata Ketua KWI/Uskup Bandung Mgr Antonius Subianto Bunjamin OSC dalam sebuah pernyataan yang dirilis KBRI Takhta Suci Vatikan pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Mgr Anton yang sedang menghadiri Sinode di Roma bersama Uskup Pangkal Pinang Mgr Adrianus Sunarko OFM, mengatakan berita itu mengejutkan.
"Kita hargai keputusan Mgr Paskalis. Pasti Mgr Paskalis tahu yang terbaik bagi dirinya, bagi keuskupannya, dan bagi Gereja pada umumnya. Kita doakan," kata dia.
Hal yang sama dikatakan Superior Jenderalaà Kongregasi Para Misionaris Keluarga Kudus (MSF) Romo Agustinus Purnama Sastrawijaya MSF.
"Berita ini sangat mengejutkan. Mungkin ada alasan mendasar yang disampaikan Mgr Paskalis sehingga Paus mengabulkan permintaannya," ujarnya.
Kata Mgr Anton, "Yang paling bisa menjelaskan (mengapa meminta kepada Paus untuk tidak dilantik) hanya Mgr Paskalis sendiri."
Dua tahun lalu, Paus Fransiskus menerima permintaan Uskup Belgia Lucas Van Looy untuk tidak diangkat menjadi kardinal.
Menurut
Vatican News, permintaan Uskup Lucas Van Looy diajukan setelah pengumuman pengangkatannya memicu kritik karena ia tidak selalu bereaksi cukup tegas terhadap tuduhan pelecehan seksual.
Pada saat itu, Presiden Konferensi Waligereja Belgia, Kardinal Jozef De Kesel, dan seluruh uskup di Belgia “menghargai keputusan Uskup Van Looy.”
Hak Prerogatif
Pengangkatan seorang kardinal merupakan hak prerogatif Paus. Karena itu, hanya Paus pula yang memiliki kewenangan untuk mengurungkan pengangkatan itu, misalnya, atas permintaan calon kardinal, seperti Mgr Paskalis atau menolak pengunduran diri atau memberhentikan atau memecat seorang kardinal dari jabatannya karena suatu sebab.
Seseorang yang diangkat Kardinal tidak harus selalu menjabat Uskup sebelumnya. Pengangkatan seorang tokoh Gereja menjadi Kardinal tidak melalui proses ritual tahbisan. Misalnya, Paus Fransiskus mengangkat Timothy Radcliffe, seorang pastor Dominikan Inggris menjadi kardinal.
Juga, dalam setiap negara tidak harus selalu satu jumlah Kardinalnya. Bisa satu, tapi juga bisa lebih dari satu. Jabatan Kardinal bukan terjadi karena tahbisan, melainkan semata-mata karena diangkat oleh Paus, karena berbagai alasan yang hanya Paus sendiri yang tahu.
Tidak seperti uskup, yang ada masa pensiunnya, yakni setelah berusia 75, kardinal tidak mengenal pensiun. Melekat seumur hidup.
Dengan dikabulkannya permintaan Mgr Paskalis itu, jumlah kardinal di Indonesia tidak jadi bertambah menjadi empat, salah satunya sudah meninggal dunia.
Saat ini, ada 235 kardinal. Dari jumlah tersebut, 122 kardinal di antaranya adalah cardinal electors (kardinal yang memiliki hak pilih dan dipilih saat konklaf karena berusia di bawah 80 tahun). Semestinya, setelah 7 Desember 2024, jumlah kardinal 256 orang, karena 6 Oktober lalu mengumumkan mengangkat 21 kardinal.
Tetapi dengan keputusan yang minta untuk tidak diangkat, maka kardinal baru 20. Maka nantinya jumlah kardinal seluruhnya 255 orang, yang 140 orang di antaranya adalah cardinal electors.
BERITA TERKAIT: