Mengutip
AFP pada Rabu (25/9), hukuman tersebut Mohammed dapatkan setelah hasil banding di pengadilan di bulan Agustus membatalkan vonis mati yang dijatuhkan padanya setahun lalu.
"Namun pengadilan banding menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara atas tuduhan yang sama," kata saudaranya Saeed al-Ghamdi, seorang ulama Islam yang tinggal di Inggris.
Mantan guru tersebut berusia 50 tahunan saat pertama kali ditangkap karena mengkritik pemerintah dan menyatakan dukungan terhadap ulama yang dipenjara seperti Salman al-Awda dan Awad al-Qarni pada Juni 2022 lalu.
Akunnya di platform media sosial X hanya memiliki sembilan pengikut, kata Gulf Centre for Human Rights ketika masalah hukumnya terungkap tahun lalu.
Namun dakwaan yang dihadapinya mencakup konspirasi terhadap kepemimpinan Saudi, melemahkan lembaga negara, dan mendukung ideologi teroris.
"Perubahan keputusan dalam putusan ini membuktikan keadaan dramatis sistem peradilan kerajaan yang dipolitisasi. Saudara saya tidak bersalah karena ditangkap dan diadili dengan cara ini," kata Saeed al-Ghamdi di X.
Pihak berwenang Saudi tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.
Human Rights Watch dan Saeed al-Ghamdi melaporkan bulan lalu bahwa saudara laki-lakinya yang lain, Asaad al-Ghamdi yang berusia 47 tahun, telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena unggahan kritis di media sosial.
Tidak ada kabar pada hari Selasa tentang apakah hakim juga akan meninjau hukuman Asaad al-Ghamdi.
Di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed Bin Salman, Arab Saudi telah mengejar agenda reformasi ambisius yang dikenal sebagai Visi 2030 yang dimaksudkan untuk mengubah kerajaan yang sebelumnya tertutup menjadi tujuan wisata dan bisnis global.
Namun, otoritas Saudi terus mendapat kecaman atas catatan hak asasi manusia negara tersebut dan khususnya pembatasan kebebasan berbicara.
BERITA TERKAIT: