Jaksa Penuntut Umum Saudi mengatakan bahwa denda yang dikenakan pada pihak-pihak yang berbuat masalah di perayaan nasional pada 23 September mendatang maka akan dikenai denda sebesar 5.000 riyal atau sekitar Rp20 juta.
"Peraturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesopanan publik sesuai dengan aturan yang ada yang menekankan pentingnya menghormati ruang publik dan memastikan keselamatan pengunjungnya," tegas pernyataan tersebut, seperti dimuat
Gulf News pada Jumat (20/9).
Pihak kejaksaan memperingatkan bahwa denda akan berlipat ganda jika pelanggaran tersebut diulang.
Sementara itu, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial telah mengumumkan bahwa hari libur Hari Nasional akan berlangsung selama dua hari yakni pada 22 dan 23 September 2024.
Keputusan ini berlaku untuk sektor publik, swasta, dan layanan sipil, sejalan dengan undang-undang ketenagakerjaan kerajaan yang menjamin hari libur berbayar bagi semua karyawan selama perayaan nasional.
Tahun ini, perayaan Hari Nasional tersebut akan berlangsung selama empat hari, terhitung mulai akhir pekan pada tanggal 20 dan 21 September.
BERITA TERKAIT: