Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, saat membuka diskusi "Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakkan Hukum Internasional” di Ruang Nusantara, Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Selasa (16/1).
Menlu menjelaskan bahwa kasus tentang dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza tengah diproses di ICJ.
Berkaitan dengan hal itu, kata Retno, ICJ telah meminta negara-negara anggota PBB untuk memberikan sikap dan pandangan merespon isu tersebut, dan Indonesia siap menjadi bagian di dalamnya.
"Dari sejak awal, Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi membantu memberikan masukan, pandangan hukum kepada ICJ," ujarnya.
Lebih lanjut, Retno memaparkan bahwa masukan yang diberikan Indonesia ke ICJ disampaikan baik dalam bentuk tulisan maupun pernyataan lisan.
"Pertama, masukan tertulis (written statement) yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada Juli lalu. Kedua, pernyataan lisan (oral statement) akan disampaikan Menlu RI pada 19 Februari mendatang di ICJ," jelasnya.
Menlu Retno menggarisbawahi komitmen RI yang begitu besar untuk Palestina. Walaupun belum menjadi pihak konvensi genosida, Indonesia tetap memberikan dukungan kepada Afrika Selatan untuk mengajukan pelanggaran Israel.
"Inti dari semua yang dilakukan Indonesia adalah mencari semua cara yang memungkinkan untuk terus mendorong perjuangan kemerdekaan Palestina," katanya.
Berkaitan dengan diskusi yang akan digelar, Menlu menilai forum pertemuan para pakar hukum internasional itu penting guna membangun legal opinion yang komprehensif untuk menunjukkan kepada dunia bahwa apa yang dilakukan Israel itu salah.
"Pertemuan pagi ini sangat penting karena Kemlu ingin mendengarkan masukan dari para ahli hukum internasional mengenai dasar dari prinsip hukum internasional bahwa pelanggaran Israel tidak dapat dibenarkan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: