Pria berusia 78 tahun yang diidentifikasi sebagai John Shing-Wan Leung itu dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Suzhou, Hong Kong pada Senin (15/5).
"Leung dinyatakan bersalah karena melakukan spionase, dan dijatuhi hukuman penjara serta dicabut hak politiknya seumur hidup," kata pengadilan Suzhou.
Selain itu, aset Leung senilai 72.000 dolar AS juga akan disita oleh pihak berwenang China.
Berdasarkan laporan yang dimuat Bernama, Leung sebagai warga negara AS menetap di Hong Kong ditangkap sejak April 2021 lalu.
Meski pengadilan tidak merinci secara detail terkait tuduhan yang dijatuhkan kepada Leung. Akan tetapi hukuman berat tersebut jarang dialami oleh warga negara asing, yang kini diperkirakan akan semakin merusak hubungan Beijing dan Washington, yang sejauh ini sudah sangat menegang.
Belum ada tanggapan langsung dari pihak AS, namun negara itu juga telah mengambil tindakan serupa terhadap warga negara China yang dituduh melakukan mata-mata.
BERITA TERKAIT: