Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dibebaskan dengan Jaminan Rp 6,8 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 10 Maret 2023, 11:58 WIB
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dibebaskan dengan Jaminan Rp 6,8 Miliar
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin/Net
rmol news logo Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin telah dibebaskan dengan jaminan sebesar 2 juta ringgit atau setara dengan Rp 6,8 miliar.

Bernama menyebut, selain 2 juta ringgit, pembebasan Muhyiddin juga diberikan dengan dua jaminan dan syarat tambahan.

Menurut pengacara, Ahmad Terrirudin Mohd Salleh, salah satu syarat adalah agar Muhyiddin menyerahkan paspor sembari menunggu penyelesaian kasus korupsi yang menjeratnya.

Muhyiddin menghadapi empat dakwaan terkait suap sebesar 232,5 juta ringgit dan dua dakwaan terkait pencucian uang sebesar 195 juta ringgit.

Dari empat dakwaan suap, dua dakwaan dituduhkan kepada Muhyiddin karena dianggap menyalahgunakan jabatan sebagai PM Malaysia dan presiden Partai Bersatu. Ia disebut mendapat gratifikasi sebesar 200 juta ringgit dari Bukhary Equity dan 1 juta ringgit dari Nepturis untuk Bersatu.

Adapun dua dakwaan suap lainnya adalah dugaan bahwa Muhyiddin menggunakan jabatannya untuk mendapatkan gratifikasi 19,5 juta ringgit dari Mamfor dan 12 juta ringgit dari Azman Yusoff untuk Bersatu.

Hakim Azura Alwi telah menetapkan 26 Mei untuk membahas kasus tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA