Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PM Kanada Pertegas Lisensi Kokain Bukan untuk Normalisasi Peredaran Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Sabtu, 04 Maret 2023, 15:01 WIB
PM Kanada Pertegas Lisensi Kokain Bukan untuk Normalisasi Peredaran Narkoba
Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau/Net
rmol news logo Munculnya anggapan bahwa lisensi penggunaan kokain di Kanada berarti mengizinkan obat terlarang beredar secara ilegal di negara itu, mendapat bantahan dari Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau.

Dalam klarifikasinya kepada media pada Jumat (3/3), Trudeau mengaku terkejut dengan klaim dari Sunshine Earth Labs dan Adastra Labs yang mengatakan telah memperoleh izin dari Health Canada untuk memiliki, memproduksi, menjual, dan mendistribusikan daun koka dan kokain serta morfin, MDMA (ekstasi), dan heroin secara legal.

"Saya sama terkejutnya dengan pemimpin British Columbia ketika melihat sebuah perusahaan berbicara tentang menjual kokain di pasar terbuka atau mengkomersialkannya," kata Trudeau.

Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk menjualnya secara komersial atau menyediakannya di pasar terbuka.

“Ada izin terbatas dan sangat terbatas bagi perusahaan farmasi tertentu untuk menggunakan zat itu untuk tujuan penelitian atau untuk tujuan medis yang sangat spesifik,” ujarnya, seperti dimuat AFP.

Awal pekan ini, beberapa perusahaan mengumumkan bahwa badan kesehatan federal Kanada ( Health Canada), telah mengizinkan mereka memproduksi dan menjual kokain.

Pengumuman itu datang sebulan setelah Provinsi British Columbia meluncurkan proses dekriminalisasi eksperimental yang dimaksudkan untuk mengatasi krisis overdosis opioid yang telah menewaskan ribuan orang.

Para advokat juga telah mendorong agar pasokan obat-obatan yang lebih aman tersedia bagi para pecandu yang menghadapi risiko kematian akibat keracunan obat-obatan terlarang. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA