Menurut laporan
Khaama Press pada Sabtu (18/2), belasan orang itu dihukum di lapangan olahraga Faizabad di provinsi Badakhshan Utara, Afghanistan.
Keputusan hukuman cambuk dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Taliban, dan sebelumnya telah ada 16 orang yang lebih dulu dicambuk di distrik Grishk, provinsi Helmand selatan.
Tidak hanya disaksikan banyak warga, hukuman cambuk sebanyak 39 kali itu juga dihadiri oleh otoritas Taliban, cendekiawan, dan tetua setempat.
Sedikitnya 250 orang di berbagai provinsi Afghanistan telah dicambuk secara terbuka oleh Taliban atas tuduhan berbagai kejahatan, ungkap Khaama Press.
Para pejabat Taliban mengatakan bahwa cambukan itu dilakukan kepada mereka yang terlibat dalam perzinahan.
Praktek hukuman publik telah dimulai Taliban pada November dua tahun lalu, setelah pemimpin tertinggi kelompok Hibatullah Akhundzada meminta hukum Syariah ditegakkan, termasuk hukuman mati.
BERITA TERKAIT: