Menurut data dari Komisi Eropa dan Otoritas Perlindungan Konsumen Nasional (CPC) pada Senin (30/1), sebanyak 148 dari 399 e-commerce yang dipantau telah terbukti memiliki setidaknya satu alat manipulatif dari situsnya untuk mengeksploitasi kerentanan konsumen.
"Perilaku ini jelas salah dan bertentangan dengan perlindungan konsumen," ujar Komisaris Kehakiman Eropa, Didier Reynders, seperti dikutip
Anadolu Agency.
Menurut penjelasannya, 42 situs menggunakan alat penghitung mundur palsu, yang biasa digunakan untuk penjualan produk kilat
(flash sale).
Sementara sekitar 54 situs web ditemukan dengan sengaja mengarahkan konsumen ke pilihan tertentu, dan 70 situs lainnya berusaha menyembunyikan informasi penting kepada pengguna atau membuatnya kurang dilihat oleh konsumen, seperti ketersediaan produk lain yang harganya lebih murah.
Praktik itu disebut oleh Komisi Eropa sebagai pola gelap. Negara-negara yang sangat peduli dengan data konsumen itu kini akan mulai menindaklanjuti kasus tersebut dengan otoritas Eropa, untuk memperkuat kapasitas mereka, agar praktik semacam itu tidak kembali terulang.
Selain itu, otoritas nasional juga akan menghubungi masing-masing pemilik situs belanja online untuk mendesak mereka memperbaiki situsnya, dan akan mengambil tindakan hukum kedepannya jika diperlukan.
BERITA TERKAIT: