Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada 31 Juli 2026, PT Pupuk Indonesia mencatatkan pendapatan sebesar Rp59,67 triliun atau tumbuh 51 persen pada semester I/2026 dengan peningkatan EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi) hingga 140 persen menjadi Rp14,28 triliun.
Kenaikan pendapatan terutama disumbang oleh lonjakan penggantian biaya subsidi dari pemerintah mencapai dua kali lipat menjadi Rp34,08 triliun. Seiring peningkatan biaya subsidi ini, total aset perusahaan pada semester I/2026 terdongkrak Rp31,87 triliun menjadi Rp182,05 triliun atau setara 21,2 persen dari tahun sebelumnya.
Mencermati data tersebut, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyebut lonjakan piutang subsidi yang tinggi itu merupakan konsekuensi logis dari kebijakan pemerintah yang mengubah mekanisme subsidi pupuk berbasis nilai pasar mulai tahun ini.
“PT Pupuk Indonesia sekarang menerapkan skema
marked to market (MTM) dari sebelumnya
cost plus margin. Masalahnya MTM justru menyebabkan nominal piutang subsidi menjadi lebih besar daripada
cost plus, padahal skema itu diklaim untuk efisiensi,” kata Uchok melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2026.
Uchok berpandangan lonjakan keuntungan PT Pupuk Indonesia itu tidak mencerminkan fundamental bisnis tetapi lebih didorong kenaikan biaya subsidi atau piutang subsidi dari pemerintah. Ia pun menyoroti besarnya selisih angka subsidi antara perhitungan menggunakan MTM dan
cost plus.
Berdasarkan simulasi, kata Uchok, nilai subsidi untuk pupuk urea saja selama Januari-Agustus 2026 mencapai Rp26,81 triliun jika dihitung menggunakan skema MTM. Adapun dengan metode
cost plus yang mengacu Harga Pokok Penjualan Sementara (HPPS) Kementan, nilai subsidi urea selama periode itu hanya Rp18,94 triliun. Artinya terdapat selisih hampir Rp8 triliun.
“Selisih yang besar ini justru menunjukkan inefisiensi dalam mekanisme subsidi," kata Uchok.
Penerapan skema MTM mengacu pada Perpres No. 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang ditindaklanjuti dengan beberapa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) di antaranya Permentan No. 06 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Komersial dan Komponen Bahan Baku Pupuk Bersubsidi. Aturan yang diteken Mentan Amran Sulaiman pada 8 Maret 2026 ini berlaku surut per Januari 2026.
Dalam Permentan 06/2026, nilai komersial atau
ferticon dihitung berdasarkan harga acuan pasar dan alfa. Harga acuan pasar merupakan harga referensi pupuk dari publikasi harga pasar internasional (Asia Tenggara) dalam kondisi curah di gudang pabrik, dengan nilai komersial untuk penyesuaian formula pupuk dan nilai konversi kurs rupiah. Adapun alfa terdiri dari biaya pengantongan, handling hingga distribusi. Kementan juga menetapkan harga batas atas dan batas bawah untuk nilai komersial sementara pupuk bersubsidi.
Di sisi lain, lanjut Uchok, skema MTM menguntungkan PT Pupuk Indonesia karena memungkinkan BUMN itu mendapat suntikan modal melalui mekanisme subsidi. Selain mendapat uang muka, perusahaan kini bisa melakukan penagihan subsidi setiap bulan, yang besarannya bergantung pada realisasi penyaluran pupuk subsidi dikali harga fertecon setiap bulan.
Data mengungkapkan penggantian biaya subsidi ataupun piutang subsidi dari pemerintah terus meningkat sepanjang tahun ini. Hingga 31 Agustus 2026, total piutang subsidi dari pemerintah ke PT Pupuk Indonesia sudah mencapai Rp39,64 triliun atau tiga kali dari posisi per 31 Desember 2025 (saldo piutang subsidi) yang tercatat Rp13,29 triliun.
Lonjakan ini disebabkan adanya estimasi piutang subsidi dari pemerintah sebesar Rp26,16 triliun per 31 Agustus 2026. Estimasi ini merupakan komponen baru yang tidak terdapat pada laporan 31 Desember 2025. Jika dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2025, maka tambahan estimasi piutang subsidi itu sangat material atau signifikan.
BERITA TERKAIT: