Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Trump Keluarkan Perintah Eksekutif untuk Lindungi Mata Uang Kripto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 24 Januari 2025, 13:01 WIB
Trump Keluarkan Perintah Eksekutif  untuk Lindungi Mata Uang Kripto
Ilustrasi/Net
rmol news logo Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menepati janji kampanye dengan menandatangani perintah eksekutif yang berfokus pada pengembangan dan regulasi mata uang kripto pada Kamis, 23 Januari 2025 Waktu setempat.

Perintah eksekutif tersebut membentuk kelompok kerja yang dipimpin oleh Penasihat Khusus untuk AI dan Kripto, David Sacks.

Kelompok ini terdiri dari Menteri Keuangan dan Menteri Keamanan Dalam Negeri, dengan tugas meninjau kerangka regulasi saat ini, menyusun pedoman baru, dan mengevaluasi kemungkinan pembentukan cadangan aset digital nasional. 

Selain itu, Trump menegaskan larangan terhadap pembuatan mata uang digital oleh bank sentral yang dapat bersaing dengan mata uang kripto yang sudah ada. Langkah ini menunjukkan dukungan terhadap mata uang kripto yang berkembang di pasar bebas. 

Industri kripto menyambut baik perintah eksekutif ini. Nathan McCauley, CEO dan salah satu pendiri Anchorage Digital, menyatakan bahwa langkah ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan aset digital AS.

"Dengan mengambil pendekatan menyeluruh terhadap kripto, Pemerintah mengambil langkah awal yang signifikan menuju penyusunan aturan main yang jelas dan konsisten," ujarnya, seperti dikutip dari Reuters, Jumat 24 Januari 2025.

Harga Bitcoin mencapai rekor tertinggi baru sebesar 109.225 Dolar AS pada Senin, 20 Januari 2025. Namun, harga tersebut mengalami sedikit penurunan menjadi sekitar 103.000 Dolar AS pada Kamis sore. 

Para ahli percaya bahwa kebijakan pro-kripto dari pemerintahan Trump berpotensi mendorong mata uang kripto menjadi lebih mainstream. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA