Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nurdin Halid Terpilih Kembali Pimpin Dekopin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 20 Desember 2024, 18:44 WIB
Nurdin Halid Terpilih Kembali Pimpin Dekopin
Nurdin Halid terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum Dekopin, memimpin selama lima tahun ke depan sejak 2024 hingga 2029, dalam Munas Dekopin di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, yang dihadiri oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Kamis, 19 Desember 2024/Ist
rmol news logo Musyawarah nasional (Munas) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) 2024 kembali memilih ketua umum, di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Kamis malam, 19 Desember 2024. 

Hasilnya, Nurdin Halid terpilih kembali secara aklamasi untuk kembali memimpin selama lima tahun ke depan, untuk masa bakti 2024-2029.

Dalam keterangannya, Nurdin menyatakan, program strategis Dekopin akan dijalankan pada periode kedua kepemimpinannya, seperti menjalankan Asta Cita yang merupakan visi misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Ke depan kami akan membangkitkan gerakan koperasi untuk ikut menjalankan program Asta Cita, seperti ketahanan pangan, ketahanan energi, swasembada pangan, hilirisasi, program perumahan dan program makan bergizi gratis," ujar Nurdin dalam keterangannya pada Jumat, 20 Desember 2024.

Dengan mengusung semboyan "Rebranding Koperasi Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045", Nurdin tidak lagi fokus pada menambah jumlah koperasi tetapi akan lebih intens bagaimana menggenjot fungsi dan manfaat koperasi, serta menambah jumlah partisipasi masyarakat untuk berkoperasi. 

"Itu semua akan kita masukan sebagai perwujudan koperasi sebagai pelaku ekonomi nasional," sambungnya menegaskan. 

Saat disinggung Dekopin yang mengalami dualisme kepemimpinan dan upaya digelarnya Munas rekonsiliasi yang diminta oleh Ketua umum Dekopin Priskhianto dari kubu yang berseberangan, Nurdin menegaskan Dekopin yang dipimpinnya sah secara hukum.

"Munas pimpinan saya ada dua landasan hukum, pertama keputusan Munas di Makassar pada 2019 yang berlandaskan Keppres No. 11/2011, serta keputusan pengadilan," urai Nurdin. 

"Adapun keputusan pengadilan tersebut mengesahkan Munas Dekopin di pihak kami, mensahkan jadwal acara, mengesahkan tata tertib, mensahkan perubahan AD/ART dimana keputusan pengadilan lebih tinggi dari Keppres," sambungnya.

Ke depan, ditambahkan Nurdin, pihaknya akan mengajukan pengesahan dari Presiden Prabowo dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), mengingat UU Koperasi mengatakan negara harus hadir untuk mengesahkan kelembagaan gerakan koperasi Indonesia.

"Berlangsungnya Munas Dekopin selama dua hari benar-benar dipertontonkan taat asas, kebersamaan, kekeluargaan dan gotong-royong oleh para peserta Munas. Saya tidak pernah mengintervensi dan tidak mencalonkan diri kembali, namun pada detik terakhir banyak pemilik suara yang memohon agar saya maju kembali sebagai Ketua umum Dekopin," demikian Nurdin menambahkan.

Dalam Munas Dekopin di Hotel Mercure Ancol Jakarta, selain dihadiri oleh 30 induk koperasi serta 386 Dekopinda se-Indonesia, pada penutupan Munas turut hadir pula Menteri Koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartarto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA