Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menuturkan, penurunan harga pada awal Desember ini dikarenakan penurunan permintaan komoditas-komoditas produk pertambangan tersebut di pasar dunia.
Fluktuasi harga ini memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode Desember 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1619 Tahun 2024 tertanggal 28 November 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Periode 1-31 Desember 2024.
Produk pertambangan dengan penurunan harga rata-rata pada periode Desember 2024, yaitu konsentrat tembaga (Cu . 15 persen) dengan harga rata-rata 4.040,97 Dolar AS/WE atau turun sebesar 1,20 persen dan konsentrat timbal (Pb . 56 persen) dengan harga rata-rata 818,53 Dolar AS/WE atau turun sebesar 3,16 persen.
Sedangkan, produk pertambangan dengan kenaikan harga rata-rata pada periode Desember 2024 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe . 50 persen dan Al2O2+ SiO2. 10 persen) dengan harga rata-rata 44,25 Dolar AS/WE atau naik 1,83 persen dan konsentrat seng (Zn . 51 persen) dengan harga rata-rata 887,63 Dolar AS/WE atau naik 0,16 persen.
HPE produk pertambangan periode Desember 2024 ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
BERITA TERKAIT: