Menteri Investasi dan hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengungkapkan, pembebasan pajak korporasi atau tax holiday telah diperpanjang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut Rosan, perpanjangan itu memiliki peran yang sangat penting untuk investasi yang masuk ke Indonesia.
Perpanjangan insentif tersebut memberikan kontribusi hingga 25 persen terhadap realisasi investasi.
"Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang penting, proporsinya sangat besar terhadap investasi masuk itu kurang lebih di atas 25 persen," ujar Rosan di Jakarta, dikutip Senin 4 November 2024.
Adapun perpanjangan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Pelaksanaan tax holiday merupakan salah satu bagian dari belanja perpajakan yang dilakukan pemerintah. Pengurangan atau pembebasan pajak penghasilan badan merupakan deviasi terhadap definisi umum basis pajak penghasilan serta berpotensi mengurangi pendapatan negara.
Namun demikian dalam perpanjangan aturan itu, pungutan "tax holiday" tidak berlaku untuk perusahaan asing, hal ini karena adanya penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen.
Rosan mengatakan, penerapan pajak 15 persen telah dilakukan oleh sekitar 100 negara sehingga jika Indonesia tidak memungut pajak minimum 15 persen itu, maka negara asal perusahaan asing yang akan memungutnya.
Rosan mengaku pihaknya sudah menyampaikan terkait penyesuaian tersebut terhadap penerima tax holiday.
"Tapi tidak usah khawatir, kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain, yang kita sudah melakukan assesment sehingga kita berikan dalam bentuk lain, sehingga tax holiday yang 15 persen itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain, sejauh kita mengacu ke peraturan," jelas Rosan.
BERITA TERKAIT: