Kebijakan ini secara resmi diumumkan maskapai dalam negeri itu pada Kamis 24 Oktober 2024.
"Mulai 26 Oktober 2024 kami menerapkan kebijakan baru terkait pemilihan kursi pada penerbangan domestik," bunyi pengumuman tersebut, dikutip Jumat 25 Oktober 2024.
Dalam pengumuman tersebut, Garuda Indonesia merinci bahwa kursi dengan Extra Legroom, seperti kursi di row 21 dan kursi darurat, serta kursi reguler favorite, akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket.
Khusus untuk kursi di row 21 dengan Extra Legroom, kebijakan ini hanya berlaku pada bagian kiri dan kanan pesawat dengan tipe B777 dan A330.
Sementara itu, kursi darurat hanya dapat dipilih untuk bagian tengah pesawat pada tipe yang sama.
Penumpang yang memesan tiket, baik melalui saluran online maupun offline nantinya akan melihat rincian biaya tambahan ini saat memilih kursi favorit mereka.
Garuda Indonesia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk penerbangan setelah 26 Oktober 2024. Penumpang yang terbang sebelum tanggal tersebut tidak akan terkena kebijakan baru ini.
BERITA TERKAIT: