Perombakan tersebut salah satunya mengeluarkan Kementerian Keuangan dari struktur koordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang selama ini ditetapkan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029, yang ditetapkan pada 21 Oktober 2024.
"Bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/ lembaga," dikutip dari bagian menimbang Perpres 139/2024.
Mengutip laman resmi Sekretaris Kabinet (Setkab), dalam baleid itu disebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian hanya mengoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kementerian Pariwisata; dan instansi lain yang dianggap perlu.
Sumber
RMOL membenarkan bahwa Kementerian Keuangan kini memang berada di bawah Presiden langsung.
"Iya (Kemenkeu) di bawah Presiden," katanya pada Selasa 22 Oktober 2024.
BERITA TERKAIT: