Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang tersebut setara 38,49 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), dengan jumlah yang turun tipis 0,47 persen atau sekitar Rp40,76 triliun dari bulan sebelumnya.
Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Riko Amir mengatakan penurunan utang ini kemungkinan karena adanya pembayaran utang jatuh tempo pada periode tersebut.
“Jatuh tempo itu kan di satu tahun itu nggak di satu titik, disebar juga. Jadi pas mungkin bulan itu, ada jatuh tempo yang sangat besar, jadi utangnya turun,” kata Riko kepada awak media, Kamis (26/9).
Rasio utang ini, kata Riko masih di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara. Ia berharap agar rasio utang tetap dipertahankan dalam koridor yang menurun.
Sebagai informasi, sebagian besar utang pemerintah didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang menyumbang 88,07 persen dari total utang, atau sebesar Rp 7.452,56 triliun hingga akhir Agustus 2024. SBN ini terdiri dari SBN domestik sebesar Rp 6.063,41 triliun dan SBN valuta asing (valas) sebesar Rp 1.389,14 triliun.
Rinciannya, SBN domestik terbagi menjadi Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp 4.845,68 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 1.217,73 triliun. Sementara itu, SBN valas mencakup SUN senilai Rp 1.025,14 triliun dan SBSN sebesar Rp 364 triliun.
Selain SBN, 11,93 persen utang pemerintah berasal dari pinjaman yang totalnya mencapai Rp 1.009,37 triliun. Pinjaman ini terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 39,63 triliun dan pinjaman luar negeri senilai Rp 969,74 triliun.
BERITA TERKAIT: