Pantauan ini dilakukan setelah adanya penurunan harga saham di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (16/8), Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono mengatakan, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Hanya saja BEI mengimbau kepada para investor untuk memperhatikan jawaban Perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa dan mencermati kinerja Perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.
Investor juga diharapkan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi pada saham ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: