Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Kantongi Rp24,99 T dari Setoran Pajak Usaha Ekonomi Digital

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 22 Juni 2024, 15:30 WIB
Pemerintah Kantongi Rp24,99 T dari Setoran Pajak Usaha Ekonomi Digital
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah tercatat telah mengantongi Rp24,99 triliun dari penerimaan pajak sektor usaha ekonomi digital pada Mei 2024.

Berdasarkan keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mayoritas jumlah pajak digital itu berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,15 triliun.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,25 triliun setoran tahun 2024," jelas Dwi dikutip Sabtu (22/6).

Selain itu, penerimaan juga berasal dari pajak kripto sebesar Rp746,16 miliar, pajak fintech sebesar Rp2,11 triliun, dan pajak  transaksi pengadaan barang dan atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,99 triliun yang dikumpulkan sejak tiga tahun terakhir.

Adapun pada periode ini pemerintah masih menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN, tidak berubah dari bulan sebelumnya.

Ke depannya, Dwi menegaskan bahwa pemerintah akan terus membidik PMSE lain guna menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," tutur Dwi.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA