LCTN merupakan anak usaha dari PT Lotte Chemical Titan Tbk (FPNI).
Manajemen FPNI mengatakan, LCTN berencana menambah kegiatan usaha di bidang pengadaan uap air panas (KBLI 35301) dan perdagangan besar bahan dan barang kimia (KBLI46651) serta pergudangan dan penyimpanan lainnya (KBLI52109).
Namun, manajemen juga mengingatkan bahwa penambahan kegiatan usaha tersebut harus melalui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Kontribusi pendapatan LCTN lebih dari 20 persen dari pendapatan Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tanggal 31 Desember 2023 dan untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut Beserta Laporan Auditor Independen Perseroan. Karehal hal itulah maka penambahan kegiatan usaha tersebut harus memperoleh persetujuan RUPS.
Perubahan kegiatan usaha ini juga dilakukan dalam rangka pemenuhan ketentuan-ketentuan berdasarkan regulasi OJK dalam POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta surat Nomor: S-249/PM.023/2024 tanggal 03 Juni 2024 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN.
"Penambahan kegiatan usaha ini diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan usaha Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terhadap kondisi keuangan FPNI," ujar manajemen, dikutip Rabu (19/6).
Di samping itu rencana penambahan kegiatan usaha ini berdampak akan
meningkatkan pendapatan usaha dan ekuitas FPNI pada tahun-tahun yang
akan datang. Hal ini diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi
para pemegang saham Perseroan," tambahnya.
Untuk melancarkan aksinya ini maka FPNI akan meminta persetujuan Pemegang Saham Tahunan yang akan digelar pada tanggal 28 Juni 2024.
BERITA TERKAIT: