EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F Haryn mengatakan kenaikan itu akan berlaku mulai 5 Juli 2024 yang akan dikenakan kepada nasabah.
"Perlu kami tegaskan bahwa biaya administrasi ini hanya dikenakan untuk transaksi tarik tunai. Sedangkan transaksi lainnya, termasuk belanja dengan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA, tidak dikenakan biaya apa pun," kata Hera melalui keterangan resmi, Kamis (13/6).
Biaya administrasi ini akan dikenakan oleh merchant ritel yang melayani fasilitas tarik tunai BCA, seperti minimarket dan supermarket.
Sementara itu biaya tarik tunai melalui ATM non-BCA masih dikenakan biaya sebesar Rp7.500 per transaksi.
Dikatakan Hera, nasabah masih tetap dapat melakukan tarik tunai secara gratis melalui jaringan ATM BCA yang tersebar di penjuru Indonesia. Per Maret 2024, BCA sendiri tercatat telah memiliki 19.055 ATM.
Hera mengatakan pihaknya senantiasa berupaya memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam transaksi bagi seluruh nasabah.
"Komitmen tersebut dijalankan BCA, untuk setiap layanan transaksi, baik di ekosistem online maupun offline," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: