Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan agen asuransi masih menjadi salah satu cara paling efektif untuk meningkatkan penetrasi asuransi di masyarakat, dibandingkan lewat cara digital.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ASEAN Insurance Surveillance Report 2022, penetrasi asuransi di Indonesia masih berada pada level 2,7 persen, lebih rendah dari Singapura (12,5 persen), Malaysia (3,8 persen), Thailand (4,6 persen).
"Kenapa asuransi penjualan yang menurun? Karena memang (kesadaran asuransi) masyarakat masih rendah. Lalu disuruh jual pakai digital, enggak mempan. Dia harus begini, face to face. Jadi harus gunakan agen," jelasnya, usai konferensi pers Million Dollar Round Table (MDRT) Day Indonesia 2024 di Jakarta, dikutip Selasa (11/6).
Saat ini, terdapat lebih dari 50 perusahaan asuransi jiwa dan lebih dari 500 ribu agen asuransi. Menurutnya, saat ini industri asuransi lebih fokus pada peningkatan kualitas agen.
"Kita enggak menargetkan. Yang kita sekarang lagi lihat, bagaimana meningkatkan kualitas agen ini. Dan aturan main, perpindahan agen dari sebuah perusahaan ke perusahaan lain. Nah, bahkan kami juga mendorong kalau boleh semakin banyak orang yang menjadi tenaga pemasar di asuransi," jelasnya.
Dalam memasarkan produk asuransi, tidak tepat jika menggunakan digital. Digital digunakan untuk operasional.
Togar menjelaskan, dunia asuransi di Indonesia kini tengah mengalami perubahan besar dengan digitalisasi yang semakin merambah berbagai aspek.
Menurutnya, fungsi industri asuransi sekarang menjadi dua bagian yaitu back office dan front office.
Back office lebih fokus pada operasional dan administrasi, sedangkan front office bertugas menjual produk asuransi, yang kini sebagian besar dilakukan melalui platform digital.
"Front office tuh jualan, kan? Mungkin hampir 90 persen perusahaan asuransi jualan di digital," ujarnya.
"Jadi penjualan melalui digital menurut kami mungkin belum efektif. Bukan saya bilang belum ada, sudah ada, tapi enggak efektif. Lebih efektif pun gunakan agen atau bancassurance. Kalau operasional dan sebagainya, itu semua sudah digital. Itu efisien banget sih," kata Togar.
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
Dalam OJK tersebut, terdapat penambahan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital antara lain pemenuhan ketentuan bagi perusahaan untuk memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik, memiliki dan menerapkan prosedur manajemen risiko teknologi informasi serta pengaturan mengenai kerja sama perusahaan dalam menyelenggarakan produk asuransi secara digital dengan pihak lain.
BERITA TERKAIT: