Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menegaskan sesuai dengan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Sehingga, perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan Pemerintah.
"Hingga saat ini kami masih menyalurkan Pertalite di semua wilayah sesuai dengan penugasan yang diberikan Pemerintah. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," tegas Irto dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5).
Irto menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga selaku pihak yang menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi, berkomitmen untuk tetap mengikuti dan menjalankan semua kebijakan yang ditetapkan Pemerintah.
"Prinsipnya kami akan ikuti dan jalankan semua kebijakan Pemerintah," katanya.
Tercatat hingga April 2024, realisasi penyaluran Pertalite secara nasional adalah sebanyak 9,9 juta Kiloliter (KL), dari total Kuota Pertalite tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebesar 31,7 juta KL.
Sementara VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menyampaikan bahwa komitmen Pertamina dalam menyalurkan BBM jenis Pertalite sejalan dengan upaya Pertamina menjaga ketahanan energi nasional.
"Dengan menyediakan BBM subsidi Pertamina berharap dapat menjaga pemenuhan energi untuk masyarakat dan di saat yang sama menjaga perekonomian nasional," demikian Fadjar.
BERITA TERKAIT: