Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mulai Besok 5 Barang Bawaan Ini Dibatasi Masuk Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 12 Maret 2024, 09:50 WIB
Mulai Besok 5 Barang Bawaan Ini Dibatasi Masuk Indonesia
Ilustrasi/Net
rmol news logo Aturan baru terkait pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri akan segera diterapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.

"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, di Tangerang, dikutip Selasa (12/3).

Dalam aturan ini, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang akan mendapatkan batasan jumlah muatan. Kelima jenis barang tersebut mencakup alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal lima buah per penumpang," kata Gatot.

Adapun alat elektronik itu memiliki batasan maksimal lima unit dengan total nilai tidak melebihi 1.500 dolar AS (Rp23 juta). Sementara telepon seluler, headset, dan komputer tablet dibatasi maksimal dua unit per penumpang.

Gatot menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

Menurutnya, jika ada penumpang yang membawa muatan melebihi batas yang telah ditetapkan, Bea Cukai Bandara Soetta akan menerapkan biaya impor barang secara profesional.

"Jadi ada pembatasan barang bawaan. Kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silakan saja," jelasnya.

Ia lebih lanjut mengimbau kepada masyarakat  agar memperhatikan dan merencanakan kegiatan impor dengan baik, mengingat adanya aturan baru ini yang dapat memengaruhi barang bawaan sebagai oleh-oleh atau cenderamata. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA