Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, mengatakan, saham pada PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk. (AHAP) dan saham pada PT Topindo Solusi Komunika Tbk. (TOSK) masuk dalam kategori di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA) karena pola transaksi yang tidak wajar.
Dalam keterbukaan informasi, Yulianto menuturkan bahwa Pengumuman UMA tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan di bidang Pasar Modal.
Sehubungan dengan terjadinya UMA atas perdagangan saham TOSK dan AHAP, BEI meminta para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa dan mengimbau agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS.
Investor juga diharapkan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi pada kedua saham ini.
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk bergerak dalam sektor jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko dan merupakan bagian dari Salim Group. Sedangkan PT Topindo Solusi Komunika Tbk. (TOSK) adalah perusahaan startup yang fokus mengembangkan bisnis.
BERITA TERKAIT: